TERDAFTAR DI BPOM, APAKAH SUDAH PASTI HALAL?

Tahukah Anda? Produk yang terdaftar di BPOM RI , ternyata belum tentu mempunyai sertifikat halal. Masih banyak masyarakat yang bingung dengan regulasi peredaran produk di Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan izin edar dan sertifikasi halal produk. Sebagian masyarakat berasumsi bahwa sebuah produk yang telah mengantongi izin edar juga sudah dapat dipastikan kehalalannya. Benarkah demikian? Sebelum diizinkan beredar di Indonesia, sebuah produk harus melalui serangkaian proses pemeriksaan keamanan produk. Hal ini guna menentukan kelayakan produk untuk dikonsumsi oleh masyarakat, utamanya terkait dengan ada atau tidaknya kandungan berbahaya dalam sebuah produk. Jika telah dinyatakan lolos uji keamanan, sebuah produk akan mendapatkan persetujuan izin edar dari lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI). Produk pun diwajibkan untuk mencantumkan bukti persetujuan izin edar pada kemasan produknya berupa logo atau label tertentu...